Poster dan Video Trailer Wonder Woman 1984

Komisi Penyiaran Indonesia Ancam akan Hentikan Extravaganza

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengancam akan menghentikan program Extravaganza. Dalam siaran persnya pagi tadi, dijelaskan bahwa sebelumnya program Extravaganza pernah mendapatkan teguran pada pengumuman program bermasalah periode pertama dan pagi tadi, Senin (7/7) Extravaganza masih termasuk dalam daftar program bermasalah. Dengan demikian, KPI Pusat dalam siaran persnya menjelaskan bahwa ini merupakan teguran terakhir bagi Extravaganza. Untuik itu, Apabila Trans TV tidak segera memperbaiki tayangan tersebut, maka KPI akan meminta tayangan Extravaganza dihentikan.

Selain Extravaganza, pemantauan langsung periode kedua ini juga mendapati ada tiga program bermasalah lainnya yaitu Ngelenong Nyok (Trans TV), One Piece (Global TV) dan Suami-suami Takut Istri (Trans TV).

Program Extravaganza dikategorikan mengandung muatan yang vulgar, menyiratkan seks, melecehkan perempuan serta tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Karena muatannya tersebut, acara ini tidak pantas ditampilkan pada jam tayang petang, saat anak-anak dan remaja masih banyak menonton TV.

Sedangkan program Ngelenong Nyok banyak mengandung muatan yang vulgar atau mesum, adegan yang melecehkan orang lain, terutama kelompok waria dan kelompok dengan ukuran/bentuk fisik di luar normal, tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Dan karenanya acara ini tidak pantas ditampilkan pada jam tayang pagi hari, saat anak-anak dan remaja masih banyak menonton TV.

Untuk program Suami-suami Takut Istri, persoalan terletak pada banyak tema dewasa/seputar kehidupan suami-istri yang tidak pantas ditampilkan pada jam tayang petang, saat anak-anak masih banyak menonton TV. Terkait dengan tema dewasa yang diusungnya, tayangan ini juga banyak mengandung muatan yang menyiratkan seks. Karena program ini banyak menampilkan tokoh pemain anak-anak sehingga anak-anak dilibatkan dalam setting yang tidak pantas. Beberapa perilaku yang tidak pantas adalah menampilkan kata-kata kasar (verbal violence) yang melecehkan orang lain, menampilkan bentuk KDRT, dalam hal ini istri yang melakukan kekerasan kepada suami dan tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.

program One Piece karena dikategorikan menampilkan kekerasan secara ekspresif, dan seringkali disertai darah yang terlihat jelas akibat kekerasan tersebut, karakter-karakter perempuan yang ditampilkan banyak yang berpenampilan sensual, dan menampilkan adegan-adegan yang meng-close-up bagian-bagian tubuh tertentu dari perempuan. Dengan kandungan muatan kekerasan dan tampilan-tampilan sensual di atas, acara ini tidak tepat dikategorikan sebagai film anak dan ditayangkan pada jam menonton anak. Selain itu, program ini juga tidak menampilkan klasifikasi acara. Untuk itu, KPI Pusat meminta Global TV untuk memberikan klasifikasi acara sesuai dengan P3 dan SPS serta membenahi programnya agar tidak menampilkan muatan yang bermasalah.

Sebagai catatan, semua program ini tidak menampilkan klasifikasi acara. Untuk itu, KPI Pusat meminta Trans TV dan Global TV untuk memberikan klasifikasi acara sesuai dengan ketentuan dalam P3 dan SPS serta membenahi programnya agar tidak menampilkan muatan yang bermasalah.

Jenis tayangan yang dipantau pada periode kedua ini meliputi sinetron komedi, variety show, dan tayangan anak berjumlah 285 tayangan (episode) dari 92 judul dari 9 stasiun TV, yaitu Indosiar, SCTV, TPI, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV dan Trans 7. Program-program yang dievaluasi ini adalah program yang tayang pada 1-13 Mei 2008.

Pada pengumuman pagi tadi, hadir sebagai pembicara Dra. Nina Armando, MSi selaku juru bicara Tim Panel. Selain itu hadir juga Dedi N. Hidayat Ph.D, Bobby Guintarto, MA, dan Ir. Razaini Taher. Anggota KPI Pusat yang membuka acara dan mengumumkan keempat program bermasalah adalah Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati, MA dan Koordinator Pemantauan Langsung KPI Pusat, Drs. Yazirwan Uyun.

Penetapan ini didasarkan atas hasil evaluasi tim panelis yang diketuai oleh Prof. Dr. Arief Rahman, wakil ketua Dedy Nur Hidayat Ph.D, dan anggota Dr. Seto Mulyadi, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher serta dibantu oleh 11 orang analis setelah melalui forum rapat dengan komisioner KPI Pusat. Untuk selanjutnya, KPI berjanji akan terus memantau secara periodik dan memberikan sanksi, jika stasiun TV yang mendapat teguran tidak segera melakukan perbaikan.

sumber: kpi.go.id

loading...

Related Posts

Komentar